CyberTNI.id | KLATEN – Rabu (29/7/2026), Timbul Mulyono, warga Mlese, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan penjara dalam perkara dugaan perusakan pagar milik tetangganya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menurut pihak terdakwa, pagar tembok yang dirusak berdiri di atas tanah milik keluarga Timbul Mulyono. Bahkan, lahan yang saat ini ditempati oleh pelapor, Ajeng, juga diduga merupakan tanah milik ahli waris keluarga Timbul Mulyono.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Jalan Raya Klaten–Solo KM 2, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Karena keterbatasan kemampuan membaca, sebagian isi pembelaan Timbul Mulyono dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam pembelaannya disampaikan bahwa Timbul Mulyono telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan pelapor. Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) juga pernah diajukan di Polsek Gantiwarno. Namun, menurut pembelaan terdakwa, permohonan tersebut tidak diproses karena Timbul Mulyono pernah tersangkut perkara tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun perkara tersebut disebut tidak terbukti.
Selain itu, dalam pembelaan juga diungkapkan bahwa pihak Kelurahan telah memanggil pelapor, Ajeng, sebanyak empat kali untuk melakukan mediasi. Namun, menurut pihak terdakwa, pelapor tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Selanjutnya, Polsek Gantiwarno juga telah memanggil pelapor satu kali guna mengupayakan perdamaian sebagai sesama warga bertetangga, namun panggilan tersebut juga disebut tidak diindahkan.
Menurut Sri Samin, Ketua Pos Bakum Guyup Rukun yang hadir dalam persidangan, jalannya sidang dinilai kurang tepat.
“Majelis Hakim terlalu memberikan tekanan kepada terdakwa saat memimpin sidang. Bahkan dalam persidangan, Majelis sempat menanyakan langsung kepada pelapor, Ajeng, yang hadir di ruang sidang, apakah bersedia berdamai dengan terdakwa. Pelapor menjawab tidak bersedia berdamai sehingga sidang dilanjutkan,” ujar Sri Samin kepada media.
Sri Samin juga menilai R. Aji Suryo, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Klaten, kurang bijaksana dalam memimpin persidangan. Menurutnya, pertanyaan kepada pelapor yang hadir sebagai pengunjung sidang dinilai kurang tepat karena pelapor tidak sedang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Devika, S.H., dalam repliknya tetap memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan, yakni 6 bulan penjara.
Kasus ini dinilai menarik karena yang diproses di persidangan hanya perkara dugaan perusakan pagar. Sementara itu, menurut pihak terdakwa, pokok persoalan mengenai dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Timbul Mulyono belum menjadi bagian dari perkara yang diperiksa dalam persidangan ini.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Sejak awal proses persidangan, Timbul Mulyono diketahui tidak didampingi oleh kuasa hukum.
(Nang)












