CyberTNI.id | JOMBANG – Yayasan Bela Negara BARRATA (Barisan Rakyat Tanah Air) menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan Media Berita Intelijen Negara.id di Kabupaten Jombang. Organisasi tersebut menilai bahwa setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Koordinator Pulau Jawa Yayasan Bela Negara BARRATA, Edi Sutima, menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran BARRATA se-Pulau Jawa siap memberikan dukungan moral, pendampingan, serta mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana terhadap wartawan harus diusut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Edi Sutima.
Menurutnya, informasi yang diterima Yayasan Bela Negara BARRATA menyebutkan bahwa korban diduga mengalami pengeroyokan setelah melakukan aktivitas jurnalistik. Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat pihak-pihak yang melakukan kekerasan, maka seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yayasan Bela Negara BARRATA juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari suatu organisasi dalam peristiwa tersebut. Pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, sehingga tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, ataupun upaya menghalangi kerja jurnalistik. Pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman maupun kekerasan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi setiap warga negara untuk menyelesaikan sengketa secara beradab dan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan supremasi hukum, Yayasan Bela Negara BARRATA menyatakan siap menurunkan jajaran pengurus dan relawan di berbagai wilayah Pulau Jawa untuk memberikan dukungan kepada korban serta mengawal jalannya proses hukum hingga selesai. Pengawalan tersebut akan dilakukan secara tertib, damai, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Yayasan Bela Negara BARRATA berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menangani perkara ini secara profesional, independen, dan transparan dengan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menindak setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan latar belakang seseorang maupun organisasinya. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, demi menjaga marwah pers, menegakkan supremasi hukum, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup Edi Sutima.












