CyberTNI.id | Surabaya — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di geledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Rabu (24/6/2026).
Informasi yang dihimpun Cybertni.id, penggeledahan kantor tersebut untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi inpor telepon seluler dari luar negeri. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.25 WIB.
Selain lokasi tersebut, Polisi juga menggeledah tiga lokasi lainnya. Yaitu Gudang Kargo Juanda PT JAS, rumah pribadi milik MT warga sipil, serta rumah milik AY yang merupakan oknum Bea Cukai.
Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, penggeledahan kantor Bea dan Cukai juanda terkait kasus dugaan korupsi itu berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 yang diduga melibatkan inportir dan oknum penyelenggra negara.
“Hari ini kami sedang melakukan upaya kegiatan paksa penggeledahan. Di mana terkait dengan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi telepon seluler. Ini tentunya tidak sesuai dengan perundang-undangan,” Katanya kepada wartawan.
Masih lanjut dijelaskan Mulya Hakim Solikin, sebanyak 30 orang dari lingkup Bea dan Cukai diperiksa, serta 20 orang swasta juga turut diperiksa. Bermula dari adanya temuan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan dokumen impor dan keterangan yang tidak sesuai. Dalam hal ini, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada oknum pejabat.
“Sebanyak 30 orang dari lingkup Bea dan Cukai telah kami priksa, serta 20 orang dari pihak swasta juga turut kami priksa. Perkara ini berawal dari kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi. Selain itu penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulya Hakim Solihin menegaskan, Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak hanya berfokus pada pelaku, pihaknya juga akan menelusuri aliran aset untuk memaksimalkan pemulihan terhadap kerugian negara.
“Kami dari Kortastipikor Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Iya, bisa jadi tersangka lebih dari satu orang,” pungkasnya.












