CyberTNI.id | BANYUMAS — Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan istri korban dan motif yang diduga berkaitan dengan harta serta hubungan asmara.
Korban, EMS (67), ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Jumat malam, 26 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan warga segera ditindaklanjuti Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas yang bekerja intensif untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri jejak pelaku.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH., SIK., MH., mengatakan penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan terencana. “Para pelaku memiliki peran masing-masing dan aksi ini disusun jauh sebelum kejadian. Ini bukan perbuatan spontan; ini pembunuhan berencana,” tegasnya.
Selain IF, istri korban yang diduga sebagai otak kasus, polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka: AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya berasal dari wilayah Banten dan diduga berperan sebagai eksekutor serta pendukung.
Penyidikan menunjukkan hubungan antara IF dan AR bermula dari perkenalan melalui aplikasi TikTok pada Agustus 2025. Hubungan itu berkembang hingga muncul rencana untuk menghabisi EMS. Motif utama diduga kombinasi ekonomi dan asmara: IF ingin menguasai harta korban dan merencanakan menikah dengan AR.
Untuk merekrut eksekutor, IF bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta.
Metode yang digunakan pelaku tergolong kejam. Menurut keterangan penyidik, korban dipukul dengan balok kayu dan kemudian dililit kabel listrik hingga meninggal dunia. Setelah peristiwa itu, pelaku sempat melarikan diri ke Banten, namun ditangkap oleh tim URC pada 28 Juni 2026.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat yang diduga dipakai untuk melakukan pembunuhan, rekaman CCTV, kendaraan, dan barang pribadi tersangka. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi kejahatan yang direncanakan,” ujar Kombes Pol Petrus.
Saat ini keempat tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Banyumas menyatakan akan terus mengusut hingga tuntas dan membuka informasi secara berkala kepada publik.
Perkembangan penyidikan akan diinformasikan apakah ada unsur kepemilikan harta tambahan, pihak lain yang terlibat, atau bukti baru dari rekaman CCTV dan saksi.
Imam












