Dugaan Penerapan K3 Proyek Pembangunan Masjid di Lingkungan RSU Jombang Disorot, Penggunaan APD Jadi Perhatian

CyberTNI.id | JOMBANG — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan Masjid di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim No. 52, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut muncul setelah awak media menemukan adanya dugaan belum optimalnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh sebagian pekerja yang melaksanakan aktivitas pembangunan di lokasi proyek.

Persoalan K3 tersebut patut mendapat perhatian serius mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Terlebih, proyek berada di lingkungan rumah sakit yang merupakan fasilitas pelayanan publik dan setiap hari terdapat pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pegawai, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat sekitar 28 pekerja yang disebut terlibat dalam pekerjaan pembangunan. Dari keterangan sejumlah pekerja, pembagian maupun penggunaan APD disebut belum sepenuhnya merata.

Sejumlah perlengkapan keselamatan, antara lain helm keselamatan, sepatu keselamatan/sepatu bot, rompi reflektor, serta sarung tangan, disebut belum seluruhnya digunakan oleh pekerja saat menjalankan aktivitas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap standar K3 pada proyek tersebut.

Bukan Sekadar APD Tersedia, Tetapi Wajib Digunakan dan Diawasi

Dalam perspektif keselamatan kerja, persoalan K3 tidak berhenti pada ada atau tidaknya APD di lokasi proyek.

Yang perlu dipastikan adalah apakah APD tersedia dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan potensi bahaya pekerjaan, diberikan kepada seluruh pekerja yang membutuhkan, dalam kondisi layak, serta benar-benar digunakan selama pekerjaan berlangsung.

Apabila benar terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD meskipun telah disediakan, maka perlu dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin K3 diterapkan oleh pelaksana pekerjaan.

Sebab, tanggung jawab keselamatan kerja tidak semata-mata dapat diletakkan kepada pekerja. Sistem keselamatan harus dibangun melalui penyediaan perlengkapan, pemberian instruksi, sosialisasi, pengawasan, hingga tindakan korektif apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan.

TPK Tidak Berada di Lokasi, Klarifikasi Disampaikan Melalui Telepon

Ketika awak media melakukan pemantauan di lokasi, pihak yang disebut sebagai TPK tidak berada di tempat. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon kepada Firman.

Dalam komunikasi tersebut, Firman menyampaikan bahwa APD telah disediakan oleh pihak pelaksana. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD.

“Nggeh pak, APD sampon di siapkan, tapi pekerjane seng angel dikandani mboten dipakek,” ujar Firman melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan adanya klaim bahwa APD telah disediakan. Namun, klaim tersebut tetap perlu dibuktikan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk jumlah APD, penerimaannya oleh pekerja, serta mekanisme pengawasan penggunaannya.

Apabila terdapat pekerja yang tetap tidak menggunakan APD, maka perlu diketahui apakah sebelumnya telah diberikan pengarahan, teguran, atau tindakan pengawasan lainnya.

Tanggung Jawab K3 Tidak Berhenti pada Pekerja

Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan K3 pada prinsipnya merupakan bagian dari sistem pengendalian risiko kerja.

Karena itu, apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, pihak pelaksana pekerjaan maupun pengawas perlu memastikan penyebabnya dan mengambil langkah pencegahan agar kondisi tersebut tidak berulang.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena lokasi proyek berada di lingkungan rumah sakit. Potensi risiko tidak hanya menyangkut pekerja konstruksi, tetapi juga dapat berdampak terhadap pihak lain yang berada di sekitar area pekerjaan.

Selain keselamatan pekerja, aspek pengamanan area proyek, pembatasan akses, penataan material, serta pencegahan jatuhnya benda atau material konstruksi juga perlu diperhatikan.

Nama Pengawas Lapangan Disebut, Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan

Awak media juga memperoleh informasi mengenai seorang pengawas lapangan yang disebut bernama Supri.

Namun, sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan secara efektif masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Terutama apabila benar ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan APD sebagaimana mestinya.

Pengawasan K3 idealnya tidak bersifat administratif semata. Pengawas harus memastikan prosedur keselamatan benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari dan melakukan tindakan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

CV. Gapura Lentera Agung Diminta Terbuka soal Penerapan K3

Proyek pembangunan tersebut disebut dikerjakan oleh CV. Gapura Lentera Agung.

Sebagai pihak pelaksana, kontraktor memiliki peran penting dalam memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, kewajiban mengenai keselamatan kerja telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan K3 konstruksi yang berlaku.

Dalam konteks pekerjaan konstruksi, penerapan K3 juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggara pekerjaan untuk melakukan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, penyediaan perlengkapan keselamatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan kerja sesuai karakteristik pekerjaan.

Dengan demikian, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, maka hal tersebut tentu menjadi kewenangan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Diperlukan Klarifikasi dari Pihak Terkait

Awak media menilai persoalan ini perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Namun demikian, dugaan ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD tetap layak menjadi perhatian, terutama karena proyek berada di lingkungan fasilitas kesehatan.

Pihak kontraktor, pengawas proyek, TPK, maupun pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

  1. Jumlah pekerja yang terlibat dalam proyek;
  2. Jumlah dan jenis APD yang telah disediakan;
  3. Mekanisme pembagian APD kepada pekerja;
  4. Standar operasional prosedur (SOP) K3 yang diterapkan;
  5. Petugas atau personel yang bertanggung jawab melakukan pengawasan K3;
  6. Mekanisme teguran atau penghentian pekerjaan apabila pekerja tidak menggunakan APD;
  7. Sistem pengamanan area proyek yang berbatasan dengan lingkungan rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, CyberTNI.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Gapura Lentera Agung, pihak RSU Jombang, TPK, pengawas lapangan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan konfirmasi awal di lapangan. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang.

Redaksi CyberTNI.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *