Jangan Tunggu Korban! 43 SPPG Jombang Belum Kantongi SLHS, BGN dan Pemkab Diminta Tegakkan Sanksi, Jangan Tebang Pilih

CyberTNI.id | JOMBANG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya berdiri di atas satu prinsip yang tidak bisa ditawar, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan. Namun, temuan penghentian sementara terhadap 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang justru membuka persoalan serius mengenai kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Rabu, 16/09/2026.

Berdasarkan daftar yang beredar dan pemberitaan mengenai Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026, sebanyak 43 SPPG di Jombang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara karena persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sanksi tersebut berlaku maksimal 20 hari kalender dan seluruh hak operasional SPPG dihentikan sementara. Persoalannya menjadi semakin serius karena SLHS bukan sekadar dokumen administratif pelengkap.

Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bahkan BGN pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak operasional SPPG, karena berkaitan langsung dengan standar higiene, sanitasi, keamanan pangan, dan perlindungan penerima manfaat.

Dengan demikian pertanyaan publik menjadi sangat sederhana tetapi mendasar, Jika SLHS merupakan syarat mutlak, bagaimana mungkin dapur MBG dapat menjalankan pelayanan sebelum persyaratan tersebut terpenuhi?
Aturan Sudah Tegas, Lalu Pengawasannya di Mana?
Penghentian 43 SPPG oleh BGN semestinya tidak berhenti pada penerbitan surat dan daftar nama.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan pelaksanaano penghentian benar-benar terjadi di lapangan.
Sebab, sejumlah pemberitaan terbaru menyebut adanya persoalan ketidaksinkronan data. Satgas MBG Jombang menyatakan tidak seluruh SPPG yang masuk daftar tersebut masih belum memiliki SLHS. Dari total 168 SPPG yang tercatat, disebutkan 144 telah memiliki sertifikat dan tiga lainnya masih dalam proses penerbitan. Di sisi lain, terdapat pula laporan bahwa sejumlah dapur yang tercantum dalam daftar suspend masih terpantau beroperasi.

Kondisi ini jelas membutuhkan verifikasi terbuka dari BGN dan Pemerintah Kabupaten Jombang agar masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai status sebenarnya masing-masing SPPG. Artinya, persoalannya bukan sekadar “ada 43 SPPG atau tidak”, melainkan,
Mana yang benar-benar belum memiliki SLHS?
Mana yang sudah memiliki?
Mana yang masih proses?
Mana yang sudah disuspend tetapi masih beroperasi? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan surat penghentian benar-benar dijalankan?
Jangan Sampai Sertifikat Hanya Jadi Formalitas
Pertanyaan publik semakin relevan karena program MBG bersentuhan langsung dengan makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Apalagi dalam waktu bersamaan, Jombang juga menghadapi laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG. Salah satu laporan menyebut 259 peserta didik SMPN 1 Kabuh diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada 2 September 2026, dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap SLHS SPPG terkait. Kondisi tersebut tentu tidak boleh serta-merta digunakan untuk menyimpulkan bahwa tidak adanya SLHS menjadi penyebab suatu kasus.

Hubungan sebab-akibat harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data kesehatan yang berwenang.
Namun secara prinsip, kejadian tersebut semakin menegaskan pentingnya standar higiene dan sanitasi tidak diperlakukan sebagai formalitas.
BGN sendiri menyatakan SLHS merupakan instrumen untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepadao penerima manfaat.

Badan Geospasial Nasional
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Jika benar terdapat SPPG yang belum memiliki SLHS tetapi masih menjalankan aktivitas operasional, maka kondisi tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan siapa yang mengawasi, siapa yang memberikan izin operasional, dan bagaimana mekanisme pengawasannya berjalan.

Dugaan adanya “permainan” juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan pemeriksaan resmi. Namun, dugaan tersebut harus dijawab dengan transparansi dan audit, bukan sekadar pernyataan normatif.

Publik layak mempertanyakan:
Apakah seluruh 43 SPPG benar-benar telah dihentikan?

Berapa SPPG yang secara faktual belum memiliki SLHS?

Berapa yang sertifikatnya sudah terbit tetapi datanya belum diperbarui di pusat?

Apakah ada SPPG yang tetap memasak dan mendistribusikan MBG setelah menerima surat suspend?

Siapa yang melakukan pengawasan lapangan?
Apakah ada dokumentasi penghentian operasional?

Apakah setiap SPPG telah memenuhi persyaratan IPAL, pengelolaan limbah, kebersihan dapur, air bersih, tenaga penjamah makanan, penyimpanan bahan pangan, hingga pengendalian kontaminasi?

Pemkab Jombang dan BGN Jangan Hanya Menunggu Laporan
Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan, Satgas MBG, KPPG, serta BGN perlu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan terbuka.

Jika memang terdapat dapur yang belum memenuhi SLHS, maka penghentian operasional harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran setelah diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan, maka mekanisme eskalasi sanksi harus dijalankan. Surat BGN sendiri menyebutkan bahwa apabila sampai batas waktu sanksi tidak terdapat bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, kategori sanksi dapat ditingkatkan secara otomatis.

Bahkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan berulang yang membahayakan penerima manfaat, aparat dan instansi berwenang perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih berat sesuai regulasi, termasuk penghentian permanen apabila memang memiliki dasar hukum.
Sebab, MBG bukan sekadar proyek distribusi makanan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia.
Jangan sampai negara begitu tegas membuat aturan di atas kertas, tetapi longgar ketika aturan itu harus ditegakkan di lapangan.

SLHS bukan pajangan administrasi. Bukan pula stempel untuk melengkapi berkas. Ketika makanan masuk ke tubuh anak-anak, maka standar keamanan pangan harus menjadi garis merah yang tidak boleh dinegosiasikan.
Kini publik Jombang menunggu satu hal
*Apakah penghentian 43 SPPG tersebut benar-benar ditegakkan sampai ke dapur, atau hanya berhenti sebagai daftar dan surat di atas meja?*

( Ulum )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *