CyberTNI.id | PALEMBANG — Jajaran Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang pria berinisial DJS (41). Tersangka diduga menggelapkan satu unit mobil milik ibu kandungnya sendiri, ND (64), warga Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan, DJS akhirnya diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sore. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, kemudian meminjam satu unit Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP.
Kepada korban, tersangka menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari. Karena tersangka merupakan anak kandungnya, korban kemudian mempercayakan kendaraan tersebut untuk dibawa.
Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban bahkan sempat mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan DJS yang diduga bersembunyi di wilayah Mariana, Banyuasin I.

Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan DJS tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut dan membawa tersangka ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap tersangka secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Ia menambahkan, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan pihak lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polda Sumsel bersama jajaran berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Vera Junika












