CyberTNI.id | OKI, SUMSEL — Upaya awak media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah di wilayah OKI, Sumatera Selatan, justru menemui sejumlah kendala.
Kedatangan awak media tersebut pada dasarnya untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan secara langsung kepada pihak sekolah mengenai penggunaan serta pengelolaan dana BOS. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah informasi disampaikan kepada publik.
Namun, bukannya mendapatkan akses untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah, awak media justru diduga harus menghadapi berbagai alasan dari pihak sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih ketika pada waktu yang hampir bersamaan terdapat tamu lain yang diketahui dapat masuk dan menemui pihak kepala sekolah.
Perbedaan perlakuan tersebut kemudian menjadi perhatian. Jika tamu lain dapat memperoleh akses untuk masuk ke ruangan kepala sekolah, sementara awak media yang datang dengan maksud melakukan konfirmasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan justru belum dapat menemui kepala sekolah, publik tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Bukan soal siapa yang datang, tetapi soal transparansi.
Dana BOS merupakan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika muncul pertanyaan dari masyarakat maupun awak media mengenai pengelolaan dana tersebut, pihak sekolah pada prinsipnya memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
Awak media tidak datang untuk menghakimi ataupun menuduh adanya penyimpangan. Konfirmasi diperlukan justru agar pihak sekolah memiliki kesempatan memberikan penjelasan mengenai fakta sebenarnya.
Namun, apabila upaya konfirmasi terus-menerus terhambat tanpa penjelasan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa kepala sekolah sulit ditemui ketika awak media hendak meminta klarifikasi terkait dana BOS? Apakah kepala sekolah sedang tidak berada di tempat, atau memang ada kebijakan tertentu yang membuat awak media tidak dapat bertemu langsung?
Jika memang seluruh pengelolaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai aturan, semestinya tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan yang disampaikan secara resmi dan profesional. Klarifikasi dari pihak sekolah justru penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif atau kepala sekolah memang sedang memiliki agenda tertentu, pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi tersebut serta menentukan waktu yang tepat untuk menerima konfirmasi.
Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Terlebih dana BOS bersumber dari anggaran negara yang peruntukannya berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, setiap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran tersebut merupakan hal yang wajar untuk diklarifikasi, sepanjang dilakukan sesuai koridor jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari kepala sekolah maupun pihak terkait mengenai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Apabila pihak sekolah bersedia memberikan klarifikasi, seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan sebagai bentuk cover both sides dan keberimbangan informasi.
Publik pun patut menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan-dugaan yang tidak berdasar.
Pertanyaan mengenai transparansi anggaran bukanlah bentuk tekanan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan upaya memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS, apabila diperlukan.
Team












