Geger Desa Latsari! Dugaan Manipulasi Jual Beli Tanah Seret Nama Perangkat Desa, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

CyberTNI.id | JOMBANG — Warga Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dibuat geger oleh dugaan persoalan dalam transaksi jual beli tanah yang menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan Pemerintahan Desa Latsari.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang ahli waris berinisial KH, ahli waris almarhum YM, mengaku mengalami persoalan terkait pembayaran tanah yang sebelumnya dijual kepada seorang pengusaha/developer asal Jombang berinisial MA.

Transaksi jual beli tersebut disebut berlangsung pada 12 Februari 2024 di Kantor Desa Latsari dan disaksikan oleh perangkat desa. Dalam dokumen transaksi, nilai jual tanah tercatat sebesar Rp450 juta, dengan pembayaran awal atau DP sebesar Rp250 juta, sedangkan pelunasan dijanjikan dilakukan satu tahun kemudian.

Namun, menurut pengakuan KH, jumlah uang yang sebenarnya diterimanya hanya sekitar Rp120 juta, dan pembayaran tersebut pun dilakukan secara bertahap.

“Yang saya terima cuma Rp120 juta, itu juga dicicil. Tapi di surat ditulis Rp250 juta,” ungkap KH saat ditemui.

Persoalan semakin menjadi sorotan lantaran muncul dugaan bahwa sebelum pembayaran kepada pihak ahli waris dinyatakan lunas, tanah tersebut telah kembali diperjualbelikan oleh MA kepada pihak lain.

KH juga mempertanyakan proses yang kemudian disebut berkaitan dengan balik nama tanah tersebut. Menurutnya, proses administrasi tersebut diduga difasilitasi oleh pihak Pemerintah Desa Latsari, meski kewajiban pembayaran kepada dirinya sebagai pihak ahli waris belum sepenuhnya diselesaikan.

Muncul Surat Pelunasan Rp200 Juta

Hal yang paling dipersoalkan keluarga terjadi pada 29 September 2024, ketika disebut terbit surat pelunasan senilai Rp200 juta yang ditandatangani oleh Kepala Desa Latsari.

KH membantah pernah menerima uang sebesar Rp200 juta tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah hadir untuk melakukan proses pembayaran maupun membubuhkan tanda tangan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Rp200 juta itu tidak pernah saya terima sama sekali. Itu bukan tanda tangan saya,” tegas KH.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu persoalan utama yang dipertanyakan oleh pihak keluarga. Mereka meminta agar seluruh proses transaksi, dokumen pembayaran, serta administrasi yang berkaitan dengan tanah tersebut dapat dibuka secara transparan dan diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Pemdes Belum Berikan Klarifikasi

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa Latsari telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Desa Latsari juga belum dapat ditemui di kantornya. Berdasarkan keterangan salah seorang staf desa, kepala desa sedang menjalani perawatan dan menjalani opname di RSUD sejak Senin.

Dengan demikian, pihak Pemerintah Desa Latsari maupun pihak MA belum memberikan klarifikasi atau penjelasan langsung terkait tudingan dan keterangan yang disampaikan KH.

Kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, khususnya terkait keabsahan dokumen transaksi, riwayat pembayaran, surat pelunasan senilai Rp200 juta, serta proses administrasi dan balik nama tanah.

Pihak keluarga KH menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak memperoleh penyelesaian yang transparan dan sesuai dengan hak mereka.

“Kami hanya meminta keadilan dan penyelesaian secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas KH.

Atas persoalan tersebut, keluarga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum. Dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan maupun pemalsuan dokumen, sepenuhnya masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

 

 

(Tim Doyok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *