Respons Keluhan Masyarakat, Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Tindak Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Sekonjing

CyberTNI.id | OGAN ILIR — Polda Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir melakukan penindakan terhadap sejumlah pondok atau gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/10/2026).

Operasi gabungan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., sebagai tindak lanjut atas informasi lapangan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (29), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur, dan AY (49), warga Desa Tanjung Agas. Berdasarkan pemeriksaan tes urine di lokasi, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti itu meliputi dua paket sabu, 10 butir pil ekstasi, 12 alat hisap atau bong, dua timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, serta empat senjata tajam.

Polisi turut mengamankan uang tunai, sejumlah kartu identitas, informasi rekening bank, dan dompet untuk kepentingan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah Gubuk Dibongkar, Polisi Pasang Garis Pengamanan

Sebelum pelaksanaan penindakan, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel persiapan guna memastikan kesiapan petugas dan kelancaran operasi di lapangan.

Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, petugas membongkar beberapa pondok atau gubuk liar yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Garis polisi juga dipasang di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian selanjutnya mendalami asal-usul dan kepemilikan barang bukti, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Hasil tes urine positif metamfetamina menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan. Namun, hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika. Penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami tidak akan membiarkan wilayah Ogan Ilir dijadikan tempat peredaran narkoba. Kegiatan penindakan dan razia berkala akan terus kami tingkatkan hingga seluruh lingkungan masyarakat benar-benar aman dan bersih dari pengaruh barang haram,” tegas Rizka.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penindakan di lapangan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar jaringan pengedar serta bandar utama di balik peredaran narkotika ini,” tegas Patar.

Polda Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Narkotika

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Nandang.

Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir menyatakan akan melanjutkan upaya penindakan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas narkotika di kawasan Sekonjing. Sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *