CyberTNI.Id |BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Dana Desa. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp380 Juta.
Tersangka yang merupakan Kepala Desa (informasi awal dari sumber) digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan pink bertuliskan TAHANAN TIPIKOR KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA dalam konferensi pers Kejari Banjarnegara. Jumat (30/10/2026)
Kajari Banjarnegara menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini disangkakan Pasal 2 & 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini mendesak agar audit Dana Desa tidak hanya di satu desa, tetapi dilakukan menyeluruh di seluruh desa di Indonesia, mengingat Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus tepat sasaran untuk pembangunan.
(Nang)












