CyberTNI.id | PONOROGO – Anggota DPRD Ponorogo, Sunarto, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.209.273.608 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan tahun 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2026.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, total harta Sunarto sebelum dikurangi utang mencapai Rp3,63 miliar. Nilai tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,06 miliar, alat transportasi dan mesin Rp412,25 juta, harta bergerak lainnya Rp41 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp114,91 juta.
Aset tanah dan bangunan yang dilaporkan berjumlah tujuh bidang dan seluruhnya berada di Kabupaten Ponorogo. Di antaranya berupa tanah dan bangunan seluas 413 meter persegi/811 meter persegi senilai Rp1,1 miliar, tanah seluas 2.484 meter persegi senilai Rp578 juta, serta tanah seluas 3.460 meter persegi senilai Rp1,003 miliar.
Untuk kendaraan, Sunarto melaporkan kepemilikan satu unit Honda Supra Fit tahun 2005 senilai Rp1,25 juta, Toyota Innova tahun 2015 senilai Rp125 juta, Honda Vario 150 tahun 2017 senilai Rp7 juta, Toyota Innova Venturer tahun 2017 senilai Rp250 juta, dan Honda Stylo tahun 2025 senilai Rp29 juta.
Selain itu, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp41 juta serta kas dan setara kas Rp114,91 juta. Dalam laporan yang sama, Sunarto tercatat memiliki utang sebesar Rp1,42 miliar.
Setelah dikurangi nilai utang tersebut, total harta kekayaan bersih Sunarto yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp2,2 miliar.
Sunarto kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Kasus tersebut diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Nang)












