crossorigin="anonymous">

ATR/BPN Kabupaten Cirebon Optimalkan Pelayanan Sertifikat Tanah dan Rumah Melalui Program PTSL

CyberTNI.id | Cirebon, 17 Juli 2026 – Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon berkomitmen mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah dan rumah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Cirebon.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dedi, yang akrab disapa Dewa, menyampaikan kepada Tim Media CyberTNI.id bahwa masyarakat, khususnya di Kabupaten Cirebon, diimbau memanfaatkan Program PTSL yang saat ini sedang berjalan dengan mengajukan permohonan melalui pemerintah desa maupun kelurahan.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar segera memperoleh bukti kepemilikan tanah dan rumah yang sah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan dan peraturan ATR/BPN yang berlaku,” ujar Dedi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi pertanahan, mulai dari sertifikasi melalui PTSL, peningkatan status hak, perpanjangan HGB, hingga proses balik nama, akan diselesaikan sesuai prosedur dan target waktu yang telah ditetapkan.

“Kami akan bekerja secara optimal agar tidak ada pelayanan yang tertunda. Berkas yang telah masuk menjadi tanggung jawab kami untuk diselesaikan dengan baik, cepat, dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasakan perubahan positif dalam pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Menurutnya, petugas memberikan pelayanan yang ramah, santun, profesional, serta proses penyelesaian dokumen kini lebih transparan dan sesuai jadwal.

Media CyberTNI.id akan terus memantau pelaksanaan Program PTSL sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga semakin banyak warga memiliki sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan tanah dan rumah yang sah.

 

(Semi Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *