CyberTNI.id | JAKARTA, Senin (3/8/2026) —Dugaan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp2 triliun yang berkaitan dengan proyek jasa layanan notifikasi perbankan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom kembali menjadi sorotan publik.
Koordinator Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK), Syafiq Naufal, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Menurut Syafiq, dugaan kerugian negara dengan nilai yang sangat besar tidak boleh dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pelayanan kesehatan,” ujar Syafiq.
Ia menambahkan, KPK diharapkan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang dimiliki, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada KPK, nama Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho (Nugi), turut disebut. Namun, hingga akhir Juli 2026, belum terdapat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tersebut.
BRSK berharap KPK dapat segera memberikan kepastian atas penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
(Nang)












