Bupati Madiun Sosialisasikan Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Tekankan Pengelolaan Dana BKK Sesuai Regulasi

CyberTNI.id|MADIUN-Pemerintah kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Perbup Nomor 18 tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diikuti oleh 5 Camat di wilayah Utara berikut para kepala desa-nya di Graha Eka Kapti, Puspem Kabupaten Madiun, Kamis (15/10/2026).

Selain dihadiri Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, M.H., Kajari Kab. Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., Kepala BPKAD. Adapun sebagai narasumber, dari pihak Kejari dan Polres Madiun.

Ditemui seusai acara, Bupati menyebut jika sosialisasi Perbup No. 18 tahun 2026 untuk para kepala desa dan camat ini, tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran dalam mengelola dana BKK. Untuk itu, Bupati berharap sosialisasi ini betul-betul dipahami oleh semua peserta.

“BKK itu diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa supaya betul-betul dimanfaatkan dengan baik, dan harus sesuai dengan regulasi. Perbup 18 itu yang mengatur tentang BKK yang diberikan untuk desa. Tadi sudah ditekankan oleh Kajari, gunakan saja Perbup itu karena sudah jelas dan rinci yang mengatur kegiatan mulai proses perencanaan sampai pelaporan pertanggungjawaban. Kalau kegiatan sudah berdasarkan Perbup itu (No. 18 tahun 2026), Insya Allah aman,” terang Bupati.

Karena, Bupati Madiun tidak ingin apa yang dilakukannya untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaanya melanggar regulasi. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan para kepala desa memiliki pemahaman yang sama, sekalipun pasti akan dilakukan evaluasi.

Sementara itu, Wakil Bupati menambahkan, sosialisasi ini untuk memberikan wahana berpikir agar kedepan kegiatan dari BKK bisa berjalan dengan aman. Wakil Bupati menegaskan jika BKK hanya untuk pembangunan, rehab, atau perbaikan fisik infrastruktur milik Pemerintah Desa. Kedua, bebas double finanching, yakni belum dan tidak didanai oleh DD, ADD atau sumber pendanaan lainnya.

Ditempat yang sama, Kajari Madiun menegaskan pekerjaan fisik harus dilakukan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya karena hal tersebut merupakan amanah dan bentuk pertanggungjawaban.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *