crossorigin="anonymous">

Diduga Cemari Lingkungan, PT Tirta Fresindo Jaya Cicalengka Jadi Sorotan

CyberTNI.id | Bandung, 5 Juli 2026 — Beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan pembuangan limbah dari kawasan industri memicu perhatian publik. Tim investigasi CyberTNI.id kemudian melakukan penelusuran awal terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek–Cicalengka KM 29, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut merupakan produsen air minum dalam kemasan Le Minerale dan telah beroperasi kurang lebih selama empat tahun. Dugaan pencemaran muncul setelah beredarnya video yang disebut-sebut memperlihatkan aliran limbah menuju lingkungan sekitar.

Sejumlah warga yang ditemui Tim CyberTNI.id, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku selama ini merasa khawatir terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan pabrik. Mereka berharap adanya pemeriksaan dari instansi yang berwenang guna memastikan apakah pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan penelusuran, CyberTNI.id mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mengelola limbah hasil kegiatan usahanya agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan serta memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, Tim CyberTNI.id masih terus melakukan pendalaman terhadap video yang beredar, termasuk menelusuri informasi mengenai dokumen perizinan lingkungan, persetujuan lingkungan, serta dokumen AMDAL atau perizinan lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Selain itu, Tim CyberTNI.id berencana melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak PT Tirta Fresindo Jaya guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Fresindo Jaya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. CyberTNI.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi CyberTNI.id Jawa Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *