Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Surakarta, Residivis Diamankan bersama 8 Paket Sabu

CyberTNI.id | Surakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta, Rabu (12/8). Seorang pria berinisial P (31) ditangkap petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka disita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombespol Yos Guntur menjelaskan, tersangka beralamat di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Tersangka tercatat sebagai residivis perkara narkotika pada 2023.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedaran sabu yang diduga dilakukan tersangka di wilayah Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh petunjuk tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka. Penggeledahan yang disaksikan warga setempat itu menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, diamankan pula satu set alat hisap (bong), korek api, dan sebuah timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Menurut keterangan tersangka, barang itu diperoleh dari seseorang yang sedang kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Kombespol Yos Guntur, Kamis (13/8).

Kombespol Yos Guntur menambahkan, status residivis tersangka mendapat perhatian penyidik karena menunjukkan potensi pengulangan tindak pidana. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk memastikan dan menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombespol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, khususnya terhadap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Imam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *