CyberTNI.id | JAKARTA – Minggu (2/8/2026) – Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Nurmala, menegaskan bahwa prinsip equality of arms atau keseimbangan kedudukan para pihak harus diwujudkan secara nyata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, prinsip tersebut perlu dituangkan secara eksplisit dalam ketentuan hukum acara RUU guna menjamin perlindungan hak-hak para pihak yang berkepentingan.
Prof. Nurmala mengusulkan agar pemilik aset maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang disita wajib memperoleh pendampingan atau perlindungan dari advokat pada setiap tahapan proses, mulai dari pemblokiran, penyitaan, hingga persidangan.
Usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat KUHAP baru, prinsip konstitusional, hukum internasional, asas audi et alteram partem dalam hukum acara perdata, Pasal 14 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta ketentuan Pasal 5 hingga Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, penguatan perlindungan hukum tersebut sangat penting mengingat praktik hukum acara pidana selama ini masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait pengelolaan aset yang telah dirampas untuk negara. Ia menilai, setelah aset dieksekusi oleh kejaksaan, masyarakat kerap tidak lagi mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola maupun dimanfaatkan.
“Kita sering dipertontonkan aset disita dan dirampas untuk negara, tetapi setelah itu aset tersebut ke mana, masyarakat tidak pernah tahu,” ujarnya.
Karena itu, DPN Peradi mengusulkan adanya mekanisme publikasi yang transparan dan dapat diakses masyarakat melalui media mengenai pengelolaan aset rampasan negara. Selain itu, Peradi juga mendorong pembentukan lembaga atau badan khusus yang bertugas mengelola aset rampasan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Prof. Nurmala turut mengkritisi ketentuan dalam draf RUU Perampasan Aset yang memungkinkan aset dilelang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila setelah putusan kasasi masih diajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), dan pada akhirnya terdakwa dinyatakan menang.
Meskipun Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme persidangan bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk membuktikan kepemilikan aset, ia menilai pengaturan tersebut tetap perlu diperkuat dalam tingkat undang-undang agar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, DPN Peradi juga meminta agar RUU Perampasan Aset mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme penanganan percampuran aset (commingled assets), sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan maupun perampasan aset.
(Nang)












