Dua Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Rp116,55 Juta Ditahan Polresta Banyumas

CyberTNI.id | BANYUMAS — Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SAW (45), laki-laki, dan RWS (41), perempuan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumpiuh. Mereka diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 55,5 ubin kepada seorang perempuan berinisial SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, dengan nilai transaksi Rp116,55 juta.

Kasus tersebut dilaporkan korban melalui laporan polisi tertanggal 17 Juni 2026.
Perkara itu bermula pada Oktober 2021. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin. Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tanah tersebut.

Dalam pertemuan itu, SAW disebut menerangkan bahwa tanah seluas 55,5 ubin tersebut merupakan bagian dari harta warisan miliknya. Tanah itu belum bersertifikat dan masih tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama ibu SAW.

Korban sempat menanyakan status tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya sengketa atau penguasaan oleh pihak lain. Berdasarkan keterangan korban yang tercantum dalam laporan polisi, kedua tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain.

Karena percaya terhadap penjelasan tersebut, korban kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Dengan luas 55,5 ubin, nilai transaksi seluruhnya mencapai Rp116,55 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali, mulai 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022. Seluruh pembayaran tersebut dibuktikan dengan kuitansi.
Masalah muncul setelah korban menyatakan pembayaran telah lunas. Saat korban meminta agar tanah tersebut diukur, permintaan itu diduga terus ditunda oleh para tersangka dengan berbagai alasan.

Korban kemudian mencari informasi kepada Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Akibatnya, korban tidak dapat menguasai tanah tersebut sebagaimana mestinya. Korban selanjutnya melaporkan perkara itu kepada Polresta Banyumas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total nilai Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyidikan terhadap sejumlah alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Petrus.
Penyidik kini berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Calon pembeli disarankan memastikan status kepemilikan, legalitas dokumen, status sengketa, serta riwayat penguasaan tanah sebelum melakukan pembayaran.

Imam r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *