Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya Diusut, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS sebagai Tersangka

CyberTNI.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama KBS berinisial CA (Choirul Anwar) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Jatim, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, antara lain melalui rekayasa pengeluaran dan manipulasi anggaran yang berkaitan dengan pengadaan pakan satwa serta pemeliharaan kebun binatang.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar. Penyidik juga menduga sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Kasus ini turut menyoroti kondisi satwa di Kebun Binatang Surabaya selama beberapa tahun terakhir. Berbagai laporan sebelumnya sempat menyinggung kondisi sejumlah satwa yang mengalami penurunan kesehatan, kekurangan gizi, hingga kematian. Dugaan penyimpangan anggaran pakan dan pemeliharaan kini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan kondisi tersebut.

Terungkapnya perkara ini bermula dari temuan Pemerintah Kota Surabaya terhadap sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PDTS Kebun Binatang Surabaya. Setelah ditemukan indikasi data yang diduga tidak sesuai, permasalahan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejati Jatim menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lembaga konservasi yang memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan satwa. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, tuntas, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola Kebun Binatang Surabaya agar lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan satwa.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *