CyberTNI.id|Semarang -Rabu (5/8/2026) — (Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, langsung mengajukan izin berobat akibat menderita penyakit saraf terjepit tepat setelah menjalani sidang perdana kasus korupsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukumnya karena Fadia diklaim sudah menderita penyakit tersebut sejak sebelum terjerat kasus hukum.
Konteks Kasus Hukum
Fadia Arafiq tersandung kasus korupsi besar setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada awal Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dua dakwaan utama, yaitu:
Konflik Kepentingan (Pasal 12 huruf i): Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengintervensi para kepala dinas di Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pengadaan makanan dan minuman periode 2023–2026.
Keuntungan miliaran rupiah disinyalir mengalir ke kantong pribadi dan keluarganya.
Gratifikasi (Pasal 12B): Fadia didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
Saat menghadiri sidang, Fadia terlihat berjalan tertatih-tatih. Di akhir sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan izin berobat tersebut dan menjadwalkannya pada hari Rabu agar tidak mengganggu jalannya agenda persidangan selanjutnya.
Fenomena pejabat yang tiba-tiba sakit saat menghadapi jeratan hukum selalu memancing reaksi skeptis dari masyarakat. Di berbagai sumber akademisi dan mahasiswa berkomentar sindiran yang cukup pedas:
“Penyakit langganan para koruptor, kalau gak tipes, jantung, ya saraf kejepit. Kalau pas korupsi segar bugar.”
“Tenang bu, nanti dijemput malaikat sekalian mau?”
“Dikit-dikit sakit kalau sudah pakai rompi oranye, pas terima duit gak ada sakit-sakitnya.”
(Nang)












