CyberTNI.id | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AHK (24) diamankan di Kabupaten Banyuasin pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, sekaligus memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Kamis, 8 Oktober 2026. Korban berinisial RA diketahui berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penelusuran berdasarkan keterangan dan informasi awal yang diperoleh. Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Di bawah pimpinan Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan personel Subdit 1, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk serta dokumentasi yang dimiliki penyidik. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, masing-masing satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Seluruh barang tersebut akan diteliti dan didalami oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam bahan rilis. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang relevan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa tim segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ungkap Nandang.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dengan mereka, serta menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan perkara secara profesional, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.












