CyberTNI.Id | Kendal – Pada Senin, 26 Oktober 2026, GNTP menerbitkan surat resmi Nomor 26-10/GNTP-DPP/KIP-LH/X/2026 perihal Pemberitahuan Resmi Tenggat Waktu Pemenuhan Informasi Publik dan Rencana Pengajuan Sengketa Informasi, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal c.q. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
GNTP Tegaskan Komitmen Mengawal Transparansi Pengawasan Lingkungan Hidup dan Siap Menempuh Mekanisme Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan GNTP melalui surat Nomor 04/GNTP-DPP/KIP-LH/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan surat permohonan informasi kedua Nomor 28-09/GNTP-DPP/KIP-LH/IX/2026 tanggal 28 September 2026.
Menurut keterangan dalam surat resmi GNTP, hingga surat pemberitahuan terbaru diterbitkan, GNTP belum menerima tanggapan tertulis maupun penyampaian informasi sebagaimana yang dimohonkan.
Kondisi tersebut mendorong GNTP untuk kembali meminta kepastian mengenai tindak lanjut permohonan informasi yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan hidup, pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan, serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.
SUBAGYO ANTARKAN SURAT, GNTP TEGASKAN LANGKAH ADMINISTRATIF
Surat pemberitahuan resmi tersebut diantarkan langsung oleh Subagyo, C., MDF, C., JKJ, selaku Bidang Investigasi & Monitoring DPP GNTP.
Pengantaran surat secara langsung ini merupakan bagian dari upaya administratif GNTP untuk memastikan pemberitahuan resmi mengenai tenggat waktu pemenuhan informasi publik disampaikan kepada pihak yang dituju.
GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memberikan tekanan kepada instansi pemerintah, melainkan untuk memperoleh kepastian pelayanan informasi publik sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
Bagi GNTP, permohonan informasi publik merupakan salah satu instrumen partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap permohonan perlu memperoleh tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DLH KENDAL DIMINTA MEMBERIKAN TANGGAPAN PALING LAMBAT 7 HARI KERJA
Dalam surat pemberitahuan tersebut, GNTP memberikan kesempatan terakhir secara administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal melalui PPID untuk menyampaikan tanggapan tertulis dan/atau memenuhi permohonan informasi publik yang telah diajukan.
GNTP menetapkan batas waktu tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GNTP meminta DLH Kabupaten Kendal untuk:
1. Memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik yang telah diajukan GNTP.
2. Menyampaikan informasi dan/atau salinan dokumen yang dimohonkan sepanjang termasuk informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik.
3. Memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, disertai alasan dan dasar hukum pengecualiannya.
4. Menyampaikan kepastian mengenai status penanganan permohonan informasi publik tersebut.
GNTP menekankan bahwa permintaan ini bertujuan memperoleh kejelasan atas informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Tenggat tujuh hari kerja tersebut dihitung sejak surat diterima oleh pihak yang dituju, bukan semata-mata sejak tanggal surat diterbitkan.
INFORMASI PENGAWASAN LIMBAH B3 MENJADI PERHATIAN GNTP
GNTP memandang informasi mengenai pengawasan pengelolaan Limbah B3 dan pelaksanaan kewajiban lingkungan hidup sebagai persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Pengelolaan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan membutuhkan pengawasan yang memadai, pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan, serta akuntabilitas dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana fungsi pengawasan pemerintah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, GNTP menegaskan bahwa permintaan informasi ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh perusahaan maupun kelalaian oleh pejabat tertentu.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, fakta yang dapat diverifikasi, dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, GNTP meminta agar informasi yang termasuk kategori terbuka dapat disampaikan secara jelas, sedangkan informasi yang dikecualikan harus dijelaskan berdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah.
JIKA TIDAK ADA TANGGAPAN, GNTP SIAP MENEMPUH MEKANISME SENGKETA INFORMASI
GNTP juga menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana langkah lanjutan apabila hingga berakhirnya tenggat waktu tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian yang memadai dari pihak DLH Kabupaten Kendal.
Langkah yang direncanakan meliputi pengajuan keberatan kepada atasan PPID apabila diperlukan sesuai tahapan yang berlaku, serta pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan memenuhi persyaratan dan tenggat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan hak pemohon informasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan tindakan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan yang semestinya.
Penyelesaian melalui mekanisme sengketa informasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak pemohon informasi dan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PERNYATAAN TEGAS GNTP
GNTP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik, terutama terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengawasan lingkungan hidup, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penyampaian surat resmi ini menjadi bentuk keseriusan GNTP dalam menempuh prosedur administratif sebelum melanjutkan persoalan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
GNTP tetap membuka ruang komunikasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dan PPID untuk memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, keterbukaan informasi tidak cukup hanya menjadi prinsip yang tertulis dalam peraturan. Pelaksanaannya juga perlu diwujudkan melalui pelayanan informasi yang jelas, tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian mengenai status setiap permohonan yang diajukan masyarakat.
GNTP meminta DLH Kabupaten Kendal dan PPID memberikan tanggapan sesuai tenggat waktu yang telah diberitahukan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, GNTP akan mempertimbangkan dan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
PENUTUP
Melalui langkah ini, GNTP berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dapat memberikan kepastian atas permohonan informasi publik yang telah diajukan, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara administratif dan sesuai ketentuan hukum.
GNTP menegaskan bahwa pengawasan masyarakat, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas badan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Rilis media ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat mengenai langkah administratif yang ditempuh GNTP dan rencana tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Didik Castielo












