GNTP SOROTI SURAT DLH SITUBONDO TANGGAL 13 OKTOBER 2026, DESAK DLH JATIM BUKA STATUS TINDAK LANJUT DUGAAN TAMBANG DI LESONG

CyberTNI.Id | Situbondo, 27 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Transparansi Publik (DPP GNTP) menyoroti dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang menyebutkan bahwa laporan hasil peninjauan lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Banyuputih telah dikirimkan kepada DLH Provinsi Jawa Timur pada 13 Oktober 2026.

Informasi tersebut tercantum dalam surat jawaban DLH Kabupaten Situbondo Nomor 600.4/1048/431.309/2026 tanggal 26 Oktober 2026, yang diterima GNTP sebagai tanggapan atas permohonan informasi publik dan klarifikasi pengawasan lingkungan.

Bagi GNTP, keterangan tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri secara terbuka bagaimana hasil pemeriksaan lapangan didokumentasikan, apa yang dilaporkan kepada pemerintah provinsi, serta sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

SURAT 13 OKTOBER TERBIT SEBELUM PERMOHONAN INFORMASI GNTP

Dalam surat jawabannya, DLH Kabupaten Situbondo menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan lingkungan hidup.

DLH Kabupaten Situbondo juga menyebut telah mengirimkan laporan kepada DLH Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor 600.4/988/431.309/2026 tanggal 13 Oktober 2026, dengan perihal Penyampaian Hasil Peninjauan Lapangan dan Permohonan Arahan Terkait Dugaan Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Banyuputih. Surat tersebut disebut ditembuskan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, GNTP mengajukan permohonan informasi publik melalui surat Nomor 1910-03/GNTP/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026.

Artinya, berdasarkan kronologi yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut, surat DLH Kabupaten Situbondo tanggal 13 Oktober 2026 telah diterbitkan enam hari sebelum permohonan informasi GNTP diajukan.

GNTP menegaskan bahwa kronologi ini bukan bukti adanya pelanggaran oleh DLH Kabupaten Situbondo. Namun, fakta administratif tersebut menunjukkan bahwa laporan hasil peninjauan lapangan telah disebut dalam surat resmi instansi pemerintah dan layak ditelusuri melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

GNTP: JANGAN BERHENTI PADA KETERANGAN BAHWA PEMERIKSAAN TELAH DILAKUKAN

GNTP mengapresiasi jawaban tertulis DLH Kabupaten Situbondo yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan lapangan serta menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi.

Namun, menurut GNTP, keterangan bahwa pemeriksaan telah dilakukan belum menjawab seluruh pertanyaan penting yang perlu diketahui masyarakat.

Hingga informasi yang disampaikan dalam surat jawaban tersebut, belum terurai secara rinci lokasi yang diperiksa, jumlah titik pemeriksaan, temuan faktual di lapangan, dokumen pendukung, hasil evaluasi lingkungan, maupun status tindak lanjut laporan di tingkat provinsi.

Karena itu, GNTP menilai keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai pengawasan lingkungan dapat diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan.

GNTP tidak meminta pemerintah menetapkan kesalahan seseorang berdasarkan dugaan. GNTP meminta dokumen, fakta pemeriksaan, dan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan administratif semata.

DELAPAN HAL YANG AKAN DITELUSURI GNTP

Sebagai tindak lanjut atas surat jawaban DLH Kabupaten Situbondo, GNTP menyiapkan permohonan informasi lanjutan kepada DLH Kabupaten Situbondo dan permohonan informasi kepada DLH Provinsi Jawa Timur.

Adapun informasi yang akan diminta meliputi:

1. Salinan surat tanggal 13 Oktober 2026 Nomor 600.4/988/431.309/2026 beserta lampiran yang disampaikan kepada DLH Provinsi Jawa Timur.

2. Laporan lengkap hasil peninjauan atau pemeriksaan lapangan, termasuk berita acara, dokumentasi foto, catatan lapangan, dan dokumen pendukung yang terbuka untuk publik.

3. Rincian lokasi pemeriksaan, tanggal pelaksanaan, jumlah titik yang diperiksa, serta unsur instansi yang terlibat.

4. Hasil pemeriksaan dari aspek lingkungan hidup, termasuk informasi mengenai dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang menjadi objek pemeriksaan.

5. Status penerimaan dan pencatatan laporan tanggal 13 Oktober 2026 di DLH Provinsi Jawa Timur.

6. Hasil telaah dan tindak lanjut DLH Provinsi Jawa Timur, termasuk disposisi, arahan, rekomendasi, atau surat lanjutan apabila tersedia.

7. Koordinasi antara DLH Kabupaten Situbondo, DLH Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan masing-masing.

8. Penjelasan tertulis apabila terdapat dokumen yang tidak dapat dibuka kepada publik, termasuk dasar hukum pengecualiannya.

GNTP menegaskan bahwa permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi yang telah tercatat dalam administrasi pemerintahan, bukan untuk meminta instansi mengungkapkan informasi yang secara sah dikecualikan.

DLH SITUBONDO DAN DLH JATIM DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN

GNTP meminta DLH Kabupaten Situbondo menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan secara lebih terperinci dan memberikan akses terhadap dokumen yang terbuka untuk publik.

Kepada DLH Provinsi Jawa Timur, GNTP meminta konfirmasi apakah surat tanggal 13 Oktober 2026 benar telah diterima, bagaimana status penanganannya, serta apakah telah ada tindak lanjut atau koordinasi dengan instansi terkait.

GNTP juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan. Aspek pengawasan lingkungan hidup harus ditangani sesuai kewenangan instansi lingkungan hidup, sedangkan persoalan perizinan dan pengawasan pertambangan harus diklarifikasi kepada instansi yang berwenang di bidang pertambangan.

Dengan demikian, penanganan persoalan ini perlu didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan koordinasi resmi, bukan pada asumsi atau kesimpulan yang mendahului proses verifikasi.

GNTP SIAP MENEMPUH MEKANISME KETERBUKAAN INFORMASI

Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi pemantauan transparansi publik, GNTP akan menelaah jawaban dan dokumen yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Apabila informasi yang dimohonkan tidak diberikan atau terdapat persoalan dalam pelayanan informasi, GNTP akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila persyaratannya telah terpenuhi.

GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan penggunaan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh informasi publik, bukan pernyataan bahwa instansi tertentu telah melakukan pelanggaran.

PENEGASAN GNTP: KETERBUKAAN ADALAH KUNCI

GNTP memandang bahwa persoalan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Lesong, Kecamatan Banyuputih, perlu ditangani dengan keterbukaan, kehati-hatian, dan kepastian tindak lanjut.

Pemeriksaan lapangan yang telah dinyatakan dilakukan oleh DLH Kabupaten Situbondo harus dapat dijelaskan melalui informasi dan dokumen yang memang terbuka untuk publik. Demikian pula, laporan yang telah disebut dikirimkan kepada DLH Provinsi Jawa Timur perlu memiliki kejelasan mengenai penerimaan dan status tindak lanjutnya.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, ketika sebuah instansi menyatakan telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengirimkan laporan kepada pemerintah provinsi, masyarakat berhak meminta kejelasan mengenai dokumen yang terbuka untuk publik dan status tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan GNTP.

GNTP akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administratif dan mekanisme keterbukaan informasi publik agar setiap penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat didukung oleh data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Didik Castilo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *