Reforma Agraria Eks HGU Kawasan Kandangan 148,28 Hektare Menuai Penolakan Petani Penggarap

CyberTNI.Id|KAB. MADIUN– Rencana alokasi 148,28 hektare lahan reforma agraria di kawasan eks HGU Kandangan, Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun Provinsi Jawa timur .

Suara penolakan dari petani penggarap. Mereka menilai luas lahan yang disediakan terlalu kecil dibandingkan kebutuhan dan lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Ketua Gapoktan setempat, Darsyanto, mengungkapkan bahwa lima kelompok tani saja memiliki kebutuhan lahan sekitar 160 hektare. Padahal, total lahan yang selama ini digarap masyarakat di kawasan Kandangan disebut mencapai lebih dari 500 hektare.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa alokasi reforma agraria tidak mampu mengakomodasi seluruh petani yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. Para penggarap pun mempertanyakan apakah mereka semua masih memiliki kesempatan mendapatkan akses lahan melalui program tersebut.

Selain persoalan luas lahan, petani juga menyayangkan minimnya komunikasi sebelum penetapan pembagian peruntukan lahan. Mereka menilai seharusnya dilakukan pendataan terlebih dahulu mengenai jumlah penggarap serta luas lahan yang dikelola masing-masing.

“Kami berharap didata dulu berapa jumlah petani penggarap dan berapa luas yang digarap, jangan langsung dipatok 148,28 hektare. Lima kelompok saja butuh 160 hektare, apalagi seluruh warga,” ujar Darsyanto.

Darsyanto berharap pihak terkait kembali mempertimbangkan alokasi tersebut dengan melibatkan kelompok tani secara langsung. Pasalnya, lahan eks HGU Kandangan bukan sekadar tanah garapan, melainkan juga menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembagian lahan tersebut.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *