crossorigin="anonymous">

Inspektorat diminta Turun langsung Diduga Tanah Bengkok Disewakan, Pengelolaan Aset Desa Disorot Warga

CyberTNI.id | CIREBON, 10-07-2026,- Pengelolaan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan masyarakat. Bermula dari Jalan Usaha Tani (JUT) yang disulap menjadi Jalan Umum untuk Perumahan komersial, Tempat Pembuangan Sampah disulap menjadi Gudang Pakan Ternak, TOKO, Tempat Matrial dan beberapa aset desa lainnya dijadikan Bisnis kuliner bangunan semi permanen diduga tidak diatur dalam Per-Des, yang hasil.sewanya tidak masuk dalam kas Desa Sampiran

Sejumlah warga menduga terdapat praktik penyewaan tanah bengkok oleh perangkat desa yang nilainya puluhan juta rupiah dalam jangka waktu panjang hingga mencapai lima tahun, dengan mekanisme yang dinilai tidak transparan.

Warga mempertanyakan dugaan adanya penerimaan uang hasil sewa tanah bengkok yang tidak masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), melainkan diduga dikelola secara pribadi oleh oknum perangkat desa. Padahal, tanah bengkok merupakan salah satu aset desa yang pengelolaannya harus mengikuti aturan tata kelola pemerintahan desa.

Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Cirebon maupun aparat penegak hukum (APH), guna memastikan apakah pengelolaan aset desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Tanah bengkok bukan merupakan aset pribadi perangkat desa. Jika benar ada pengelolaan yang tidak sesuai aturan, harus ada pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan aset desa, tanah bengkok merupakan bagian dari kekayaan milik desa yang harus dikelola sesuai prosedur administrasi pemerintahan desa. Hasil pengelolaannya wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan dalam sistem keuangan desa.

Dalam aturan pengelolaan aset desa, pemanfaatan aset desa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta tidak boleh memberikan keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan desa.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau dugaan kerugian keuangan desa, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan aturan tindak pidana korupsi.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi serta audit terhadap pengelolaan tanah bengkok Desa Sampiran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

 

MOCH MANSUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *