Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

CyberTNI.id | MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., serta dihadiri Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Bagas Andy Setiyawan, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan maupun penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan “dirampas untuk dimusnahkan.”

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli 2026.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *