CyberTNI.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pajak. Penyidik KPK menggelar penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Barang bukti yang diamankan berupa logam mulia emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta.
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan informasi yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan untuk mengungkap dugaan aliran suap serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
(Nang)












