CyberTNI.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman publik maupun penyelenggara negara mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Ia menjelaskan, Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tata cara kewajiban pelaporan gratifikasi, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. Melalui perubahan tersebut, KPK terus menyempurnakan sistem pengendalian gratifikasi agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
KPK juga menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya.
Selain itu, dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14, diatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Kondisi tersebut antara lain apabila objek gratifikasi merupakan barang yang mudah rusak, pelaporan dilakukan secara tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan, objek gratifikasi berkaitan dengan proses penyidikan suatu perkara, atau gratifikasi tersebut patut diduga terkait dengan tindak pidana.
Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap laporan gratifikasi ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat budaya antikorupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengendalian gratifikasi di Indonesia.
Team












