CyberTNI.id | JAKARTA – Senin (3/8/2026)
Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun, S.H., menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya terkait perkara dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Refli, putusan tersebut menjadi bentuk pemulihan hak dan martabat Roy Suryo setelah hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan terdapat cacat formil dalam proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo. Hakim juga mempertimbangkan sikap Roy yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
Meski sebagian permohonan praperadilan dikabulkan, Refli menegaskan upaya hukum pihaknya belum berakhir. Ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum akan kembali mengajukan praperadilan baru yang berfokus pada pengujian pasal-pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara tersebut.
Secara khusus, Refli menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, pasal tersebut tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Kita akan mengajukan Pasal 32 ayat (1) yang kami anggap sebagai pasal selundupan, hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan suatu waktu baik Mas Roy maupun Dr. Tifa,” ujar Refli.
Ia berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut tidak didasarkan pada peristiwa hukum yang jelas serta belum didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Refli juga membantah anggapan bahwa Roy Suryo sengaja mengulur proses hukum. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Lebih lanjut, Refli menyatakan apabila Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang dipersoalkan nantinya dinyatakan tidak dapat diterapkan melalui mekanisme praperadilan, maka perkara yang dihadapi Roy Suryo hanya akan menyisakan pasal-pasal dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
(Nang)












