CyberTNI.id | Jakarta — Manajemen dan Redaksi Media CyberTNI.id secara resmi mengumumkan pemberlakuan STOP PERS terhadap Muhammad Deni Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Investigasi.
Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh manajemen. Dengan diberlakukannya STOP PERS, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan kerja, kewenangan, maupun hak untuk menjalankan aktivitas jurnalistik atas nama Media CyberTNI.id.
Redaksi menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan, peliputan, permintaan data, kerja sama, penggunaan kartu identitas pers, surat tugas, atribut, logo, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan Media CyberTNI.id oleh yang bersangkutan setelah pengumuman ini diterbitkan bukan menjadi tanggung jawab Media CyberTNI.id.
Melalui pengumuman ini, Media CyberTNI.id juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat luas agar tidak melayani segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan Media CyberTNI.id apabila dilakukan oleh yang bersangkutan.
Manajemen Media CyberTNI.id menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan organisasi dan untuk menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta integritas lembaga pers.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada seluruh mitra kerja dan masyarakat luas agar menjadi perhatian sebagaimana mestinya.












