CyberTNI.id | JOMBANG — Misteri penemuan sesosok mayat laki-laki di aliran Sungai Brantas, tepatnya di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam waktu relatif singkat, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berlatar belakang asmara tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab teka-teki kematian korban berinisial AS (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di aliran sungai.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan SM (43) sebagai tersangka utama. Ia merupakan teman dekat korban sendiri. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu dan sakit hati karena tersangka menduga korban menjalin kedekatan dengan perempuan yang menjadi kekasihnya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di wilayah Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan penyidik, sebelum kejadian tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian pergi bersama dan sempat mengonsumsi minuman keras.
Situasi berubah menjadi tragedi saat keduanya terlibat cekcok mulut.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, tersangka SM diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka telah menyiapkan senjata tajam sekitar satu minggu sebelum kejadian. Artinya terdapat unsur perencanaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Luka Fatal dan Upaya Menghilangkan Jejak
Hasil autopsi memperlihatkan kekerasan berat yang dialami korban. Polisi menemukan:
- Luka terbuka pada leher kanan yang memutus pembuluh darah utama
- Dua luka senjata tajam di bagian wajah kiri
- Indikasi kuat korban meninggal akibat kehabisan darah
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Jasad korban dibuang ke Sungai Brantas dan pakaian korban dilepas agar identitasnya sulit dikenali.
Arus sungai kemudian menghanyutkan tubuh korban hingga akhirnya ditemukan warga di wilayah Megaluh, Jombang.
Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi mengungkap bahwa tersangka SM tidak bekerja sendiri.
Seorang pria berinisial MAM, warga Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, turut diamankan sebagai tersangka kedua. Ia berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan membuang:
- Handphone milik korban
- Sepeda motor korban ke aliran Sungai Brantas.
Peran tersebut dinilai sebagai upaya mengaburkan jejak tindak pidana.
Tim Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka SM di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- Dua unit handphone milik tersangka
- Dua unit sepeda motor
Sementara itu, beberapa barang bukti penting masih dalam proses pencarian, meliputi:
- Golok yang digunakan pelaku
- Handphone milik korban
- Sepeda Motor
Polisi terus melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Brantas guna menemukan barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
- Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
- Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara
Sementara tersangka MAM dijerat pasal terkait turut serta membantu tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan belum berhenti. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejahatan terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik pribadi yang tidak dikendalikan dapat berujung pada tindak kriminal serius.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak serta tidak mudah terpancing emosi yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan pelanggaran hukum.
(to)












