crossorigin="anonymous">

Pemprov Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Magetan, Diduga Rusak Mata Air dan DAS

CyberTNI.id|MAGETAN,Selasa (9/6/2026) —  Aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, akhirnya dihentikan sementara. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah menemukan sejumlah persoalan serius di lokasi tambang, mulai dari keberadaan sumber mata air yang telah dikeruk hingga posisi tambang yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penghentian sementara tersebut diputuskan usai tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Komisi D DPRD Magetan, dan Pemkab Magetan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang.

Tambang tersebut menjadi sorotan dalam sebulan terakhir. Warga Desa Sayutan berulang kali menyuarakan penolakan melalui aksi unjuk rasa hingga meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Joel Jumawati mengungkapkan, hasil tinjauan lapangan menunjukkan lokasi tambang berada sangat dekat dengan aliran sungai dan sumber mata air. Bahkan, sebagian area mata air disebut telah terdampak aktivitas pengerukan.

“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *