CyberTNI.id | SAMPANG — Jumat (14/8/2026) — Penjualan lahan eks percaton Polagan yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menjadi sorotan. Lahan yang berada di belakang Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) itu dikabarkan telah berpindah kepada sebuah yayasan swasta melalui transaksi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar pada Agustus 2026.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut besaran nilai transaksi. Mekanisme pelepasan aset, dasar hukum penjualan, proses penentuan nilai aset, pihak penerima, hingga kejelasan penggunaan dana hasil transaksi kini menjadi pertanyaan publik.
Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penjualan tersebut tidak diketahui oleh DPRD Kabupaten Sampang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah serta bentuk persetujuan yang menjadi dasar transaksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut disebut dijual kepada sebuah yayasan swasta dengan alasan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum di bidang pendidikan.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menjalankan ketentuan dalam pengelolaan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai aset milik pemerintah daerah tidak dapat diperlakukan seperti tanah milik perseorangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Menurutnya, apabila Pemkab Sampang memiliki niat mendukung lembaga pendidikan swasta, terdapat sejumlah mekanisme yang semestinya ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini akal-akalan yang sangat kasihan kalau masyarakat mempercayainya. Setidaknya, kapan tanah negara dijual putus kepada yayasan swasta lalu diklaim sebagai fasilitas umum? Kalau Pemkab berniat mendukung pendidikan swasta, mekanismenya adalah pinjam pakai atau hibah yang wajib melalui persetujuan dewan,” kata Agus.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila benar terdapat transaksi sekitar Rp10 miliar dalam proses pelepasan aset tersebut.
Menurut Agus, Pemkab Sampang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penjualan, proses penilaian aset, pihak yang menerima atau membeli aset, dokumen persetujuan, serta kejelasan mengenai aliran dana hasil transaksi.
“Kalau jalurnya ‘dijual’ dan ada duit Rp10 miliar cair senyap di bulan Agustus ini, itu namanya privatisasi ilegal dan komersialisasi aset negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status hukum lahan, dasar keputusan penjualan, mekanisme persetujuan DPRD, serta penggunaan dana hasil transaksi masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang.
(Nang)












