CyberTNI.id | JOMBANG — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh Pemerintah Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.
SKW tertanggal 17 Februari 2015 tersebut diketahui memuat tanda tangan tujuh ahli waris. Namun, enam dari tujuh ahli waris mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Persoalan ini mencuat ketika salah satu ahli waris hendak mengurus kompensasi atau ganti rugi terkait konsinyasi proyek Tol Jomo yang mensyaratkan adanya Surat Keterangan Waris dari pemerintah desa.
Saat proses pengurusan berlangsung, tiba-tiba muncul SKW yang dibuat pada 2015. Para ahli waris kemudian mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena enam orang di antaranya mengaku tidak pernah menandatangani SKW dimaksud.
Jika dihitung hingga 2026, dokumen tersebut telah berusia sekitar 11 tahun.
Persoalan tersebut kemudian mendorong Pemerintah Desa Jombang melakukan sejumlah langkah mediasi. Sedikitnya dua kali mediasi digelar di tingkat desa dan satu kali mediasi di tingkat Kecamatan Jombang. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Mantan Sekdes: Enam Tanda Tangan Dipersoalkan
Imam Moeladi, yang pada 2015 menjabat sebagai Sekretaris Desa Jombang, membenarkan adanya persoalan terkait SKW tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Namun, hingga beberapa kali mediasi dilakukan, persoalan belum menemukan solusi.
Imam juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa pernah meminta agar dokumen SKW yang dipersoalkan dikembalikan ke desa untuk dilakukan pembetulan sesuai kondisi sebenarnya. Namun, menurut keterangannya, pihak yang membawa dokumen tersebut menyampaikan bahwa berkas itu sudah tidak diketahui keberadaannya atau lupa.
Imam kemudian menceritakan kronologi penerbitan SKW tersebut pada 2015.
Menurutnya, pada saat itu seorang bernama Faisol datang ke kantor Pemerintah Desa Jombang dan meminta dibuatkan Surat Keterangan Waris. Faisol mengaku masih merupakan salah satu keturunan dari Bani Moch Hasyim.
“Di tahun 2015 Pemdes Jombang kedatangan tamu bernama Faisol. Dia menghadap saya dan meminta dibuatkan surat keterangan waris. Setelah surat tersebut jadi, SKW dibawa pulang oleh Faisol yang mengaku masih salah satu turunan dari Bani Moch Hasyim,” ujar Imam.
Beberapa hari kemudian, Faisol kembali ke kantor desa dengan membawa berkas yang disebut berkaitan dengan enam ahli waris lainnya yang juga masih merupakan keturunan Bani Moch Hasyim.
Berkas tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan legalisasi dari pemerintah desa.
Imam mengakui bahwa pada saat itu pihak desa tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada keenam ahli waris terkait keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Tanpa adanya klarifikasi langsung kepada para ahli waris, dokumen tersebut kemudian dibubuhi stempel dan tanda tangan pejabat desa.
Kades Akui Pernah Dilakukan Mediasi
Endang Milaningsih, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jombang, juga membenarkan adanya persoalan terkait SKW tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa telah beberapa kali berusaha menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
“Kami sudah melakukan mediasi beberapa kali, namun belum membuahkan hasil. Bahkan kami meminta berkas SKW tersebut kepada Faisol untuk diserahkan ke desa guna dilakukan perbaikan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Faisol,” ungkap Endang.
Persoalan ini kini menjadi perhatian serius para ahli waris. Mereka merasa dirugikan akibat munculnya dokumen yang tanda tangannya mereka bantah pernah dibubuhkan.
Para ahli waris juga menilai adanya kelalaian dalam proses administrasi dan legalisasi dokumen tersebut. Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan persoalan ini dan meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan serta penyelesaian secara tuntas.
Faisol Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, Faisol, pihak yang disebut dalam kronologi penerbitan dan pengurusan SKW tersebut, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Faisol belum memberikan tanggapan.
Persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan: bagaimana dokumen SKW tersebut dapat memperoleh stempel dan tanda tangan pemerintah desa serta kecamatan, sementara enam ahli waris menyatakan tidak pernah menandatanganinya? Siapa yang sebenarnya membubuhkan tanda tangan tersebut dan atas dasar apa proses legalisasi dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan keabsahan administrasi SKW sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.
(Tim Doyok)












