Perlindungan Hukum Hak Azasi Manusia Keamanan Jiwa dan Martabat Manusia

CyberTNI.id|JAKARTA — Sadar hukum Pasal 252 KUHP UU No. 1 Tahun 2023?
Pasal 252 KUHP mengatur perbuatan menawarkan atau menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, dengan maksud memperoleh keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, sebagaimana diatur dalam rumusan pasal tersebut.
Jumat (16/10/2026)

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, sesuai Pasal 252 KUHP.
Tujuan pengaturan ini bukan untuk menghakimi keyakinan seseorang, melainkan mencegah penyalahgunaan kepercayaan terhadap kekuatan gaib yang dapat menimbulkan ketakutan, kerugian, dan gangguan ketertiban masyarakat.
BELAJAR DARI TRAGEDI PEMBANTAIAN DUKUN SANTET TAHUN 1998
Peristiwa kekerasan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet pada 1998 menjadi pelajaran kelam bagi bangsa Indonesia. Tuduhan, ketakutan, dan prasangka dapat berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa manusia.

Seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya berdasarkan rumor, tuduhan, atau kepercayaan masyarakat.

Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui penghakiman massa.

Asas praduga tak bersalah: seseorang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
Larangan main hakim sendiri: masyarakat tidak berhak menganiaya, menyiksa, membakar rumah, atau membunuh orang yang dituduh melakukan santet.
Perlindungan hak asasi manusia: setiap orang berhak atas perlindungan jiwa, keamanan, dan martabatnya.
Penegakan hukum: apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum dan serahkan penanganannya melalui proses yang berlaku.

PESAN MORAL UNTUK MASYARAKAT
Jangan biarkan ketakutan berubah menjadi kebencian. Jangan biarkan isu santet menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa manusia.
Hukum tidak membenarkan seseorang melakukan kekerasan hanya karena merasa yakin bahwa orang lain bersalah.
Ingat! Orang yang menuduh belum tentu benar, dan orang yang dituduh tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Mari membangun masyarakat yang beriman, berpikir kritis, menghormati hak asasi manusia, serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Hukum hadir bukan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk melindungi manusia dan menjaga keadilan.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *