Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Madiun Berpeluang Gunakan E-Voting

CyberTNI.id | MADIUN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Madiun yang direncanakan berlangsung pada 2027 berpeluang menggunakan sistem electronic voting (e-voting). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun saat ini masih melakukan kajian untuk menentukan metode pemungutan suara yang paling tepat bagi 63 desa peserta Pilkades.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan bahwa penerapan e-voting maupun sistem pemungutan suara secara manual masih menjadi bahan pertimbangan. Keputusan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, kondisi di lapangan, hingga hasil kajian yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan metode pemungutan suara yang akan digunakan.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa sistem e-voting sebelumnya telah diperkenalkan dan dianjurkan oleh pemerintah pusat. Namun, penerapan sistem tersebut di sejumlah daerah menunjukkan hasil yang beragam.

Beberapa daerah memilih mempertahankan sistem e-voting karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemungutan serta penghitungan suara. Di sisi lain, terdapat pula daerah yang kembali menggunakan sistem pemungutan suara secara manual karena mempertimbangkan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.

Atas dasar tersebut, Pemkab Madiun akan melakukan perbandingan secara menyeluruh terhadap kelebihan dan kekurangan kedua metode. Kajian tersebut mencakup aspek kesiapan teknologi, kebutuhan anggaran, efektivitas pelaksanaan, keamanan, hingga tingkat penerimaan masyarakat.

Pilkades serentak Kabupaten Madiun tetap diarahkan untuk dilaksanakan pada 2027 dan diproyeksikan diikuti oleh 63 desa. Namun, terkait apakah pemungutan suara nantinya menggunakan e-voting atau sistem manual, keputusan final masih menunggu hasil kajian dan pertimbangan pemerintah daerah.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *