PLT Perumda Tirta Jati Akan Sidak Dugaan
CyberTNI.id | CIREBON, 16 Juli 2026 – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jati Kabupaten Cirebon menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan pipa PDAM secara ilegal di sejumlah wilayah pelayanan, termasuk Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Perumda Tirta Jati, Hendra Hublang (Ipang), menyampaikan kepada CyberTNI.id bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di delapan titik yang diduga terdapat pemasangan sambungan pipa PDAM secara ilegal.
“Kami akan melakukan sidak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Apabila terbukti terdapat pemasangan yang tidak melalui prosedur resmi, maka tindakan tersebut jelas merugikan Perumda Tirta Jati dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Hendra saat ditemui di kantornya.
Senada dengan itu, Pengawas Internal Perumda Tirta Jati, Deni, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, titik koneksi yang diduga ilegal merupakan jalur distribusi utama yang secara teknis tidak diperbolehkan dijadikan sambungan langsung ke pelanggan karena dapat mengganggu sistem distribusi air bersih.
“Dari hasil investigasi, laporan masyarakat telah kami validasi. Ditemukan adanya pelanggaran dan terhadap oknum yang diduga terlibat telah diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Deni.
Ia menambahkan, penyelesaian terhadap sambungan yang diduga ilegal tersebut masih dalam tahap kajian teknis. Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban tidak mengganggu pelayanan air bersih maupun tekanan distribusi kepada pelanggan lain.
Sementara itu, Tim CyberTNI.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial atas pelayanan publik. Masyarakat berharap seluruh oknum yang terbukti melakukan pemasangan sambungan PDAM tanpa prosedur resmi dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik yang berpotensi merugikan Perumda Tirta Jati maupun keuangan negara.
(Semi Gunawan)












