Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu di Tembalang, 15 Paket Disita

CyberTNI.id | Semarang — Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial UA (28) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Kamis (13/8). Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penindakan, tersangka berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumahnya, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram yang disembunyikan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Gulungan sarung itu diketahui terjatuh ketika tersangka berupaya kabur sehingga paket sabu ditemukan di bawah kakinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombespol Yos Guntur, menjelaskan barang bukti yang diamankan selain 15 paket sabu antara lain satu gulungan lakban hitam, satu buah korek gas, dan sarung yang dipakai untuk menyimpan barang tersebut.

Dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu di wilayah Tembalang. Menurut pengakuan UA, modus operandi telah dijalankan dua kali; setiap kali selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, UA dijanjikan upah sebesar Rp500.000 serta satu paket sabu seberat 0,5 gram. Pembayaran upah dilakukan melalui aplikasi dompet digital milik tersangka.

Kombespol Yos Guntur mengatakan pola tersebut menunjukkan keberadaan jaringan yang memanfaatkan orang di lapangan untuk distribusi. Oleh karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku yang diamankan, melainkan juga terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami tindak,” tegas Yos Guntur.

Diketahui UA pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat tidak menganggap persoalan narkoba sebagai urusan kepolisian semata. Ia meminta partisipasi warga dalam pencegahan dan pelaporan apabila menemukan hal mencurigakan.
“Peredaran narkoba dapat masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Laporkan kepada kami jika ada hal mencurigakan agar persoalan narkoba tidak meluas dan menimbulkan korban,” ujar Yuliyanto.

Imam R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *