Polres Jombang Bongkar 15 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diciduk! Sabu 60,26 Gram dan Ribuan Pil Okerbaya Disita

CyberTNI.Id | JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap 15 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dalam pengungkapan hingga 25 Oktober 2026 tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan data dalam rilis Satresnarkoba Polres Jombang, dari total 15 perkara yang ditangani, sembilan kasus merupakan perkara narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka. Sementara itu, lima kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya dengan sembilan tersangka.

Selain itu, terdapat satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan satu tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 60,26 gram serta 2.710 butir obat keras berbahaya.

Enam Wilayah Jadi Lokasi Pengungkapan

Data kepolisian mencatat, pengungkapan perkara tersebar di enam wilayah, yakni Kecamatan Ngoro sebanyak empat tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Jombang tiga TKP, Kecamatan Jogoroto dua TKP, Kecamatan Diwek dua TKP, Kecamatan Perak dua TKP, serta Kecamatan Mojowarno dua TKP.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkoba dan okerbaya tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Dalam rilis tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang juga mencantumkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara narkotika dan obat keras berbahaya.

Untuk perkara narkotika, dokumen memuat ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk perkara obat keras berbahaya, rilis mencantumkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Pengungkapan 15 perkara dengan 20 tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Jombang dalam menangani peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kabupaten Jombang. Penindakan lanjutan dan proses hukum terhadap para tersangka menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Marji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *