Polres OKU Timur Gerebek Arena Sabung Ayam, Pemilik Lahan Diamankan

CyberTNI.id | OKU TIMUR — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53) yang diduga menyediakan lahan atau tempat untuk kegiatan perjudian tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum bersama personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah pekarangan rumah yang digunakan sebagai lokasi kegiatan sabung ayam.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan S (53) yang diduga berperan sebagai penyedia tempat berlangsungnya kegiatan perjudian.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni tiga ekor ayam Bangkok, satu buah kurungan ayam, satu buah tas ayam berwarna hitam, satu buah jam dinding, serta satu lembar kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.

Selanjutnya, S diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ujar AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara.

Menurutnya, pemberantasan perjudian merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus mencegah munculnya berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran kewilayahan akan terus meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA.

Pengungkapan dugaan perjudian sabung ayam tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Polres OKU Timur memastikan setiap laporan dan informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *