Polresta Cirebon Ciduk Lima Pelaku Penjual Miras Ilegal

CyberTNI.id | CIREBON, 24-04-2026 — Banyaknya peredaran Miras dan Narkotika di Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon Giat melakukan operasi pekat, untuk memberantas keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat

Dalam operasi pekat rutin ops pekat ratusan miras di amankan pasalnya Penyakit Masyarakat, yang membuat keresahan warga masyarakat ini, Tak berkutik saat digerebek aparat, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Selasa (21/4/2026) siang itu menyisir ke beberapa titik di Kecamatan baik di Lemahabang kecamatan Lemahabang wilayah timur cirebon dan di Kecamatan Plumbon wilayah Barat, Aparat kepolisian berhasil mengamankan total 187 botol miras dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara kepada Wartawan, ujarnya.

Ditambahkannya Imara, Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin. Para penjual yang terjaring pun tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari tangan lima pelaku, polisi menyita berbagai jenis miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, hingga bir, serta miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik, “Jumlah barang bukti yang disita yaitu 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” tegasnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, “Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.

Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas. Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras. Beberapa botol diperiksa langsung, sementara lainnya didata sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, polisi juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di tempat, “Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.

Para pelaku pun diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat.

 

 

MOCH MANSUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *