CyberTNI.id | JOMBANG — Gelombang protes masyarakat terhadap aktivitas PT JPN di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Aspirasi yang disampaikan warga tidak hanya menyoroti persoalan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik saat wartawan melakukan peliputan di tengah aksi masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan perwakilan massa aksi saat melakukan koordinasi ke area perusahaan diduga mendapat larangan untuk melakukan peliputan.
Dalam kejadian tersebut, oknum pegawai perusahaan disebut sempat mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Prastyo. Ia menyayangkan apabila benar terdapat tindakan yang membatasi wartawan dalam memperoleh informasi terkait persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut Hendro, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas dan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai wartawan justru diposisikan seolah-olah tidak memiliki hak ketika menjalankan tugas. Pers memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Hendro.
Ia menambahkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan khusus mengenai aktivitas peliputan di lingkungan perusahaan, aturan tersebut semestinya dapat disampaikan secara terbuka kepada wartawan, termasuk mengenai dasar hukum, prosedur, serta batasan yang diberlakukan.
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 UU Pers mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Selain UU Pers, hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi juga mendapat jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tuntutan Warga
Sebelumnya, LSM PAGAR Jombang (Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat) bersama sejumlah warga menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait keberadaan serta aktivitas PT JPN.
Dalam selebaran aksi, masyarakat antara lain mendesak adanya penutupan dan pencabutan izin PT JPN, meminta pemerintah menangani persoalan yang mereka duga berkaitan dengan pencemaran lingkungan, serta menuntut adanya jaminan terhadap lingkungan yang bersih dan sehat.
Masyarakat juga menyoroti hak anak-anak untuk memperoleh lingkungan yang layak serta pendidikan yang baik dan aman.
Berbagai tuntutan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik, khususnya persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
Namun demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan pencemaran maupun persoalan lainnya masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dari instansi berwenang, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi PT JPN
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT JPN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan terhadap wartawan maupun berbagai persoalan yang disampaikan oleh masyarakat dan massa aksi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT JPN untuk memberikan penjelasan mengenai aturan peliputan di lingkungan perusahaan, serta memberikan tanggapan terhadap seluruh aspirasi dan tudingan yang disampaikan masyarakat.
Perkembangan persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat memperoleh penanganan secara transparan dari pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kemerdekaan pers tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jie












