Sidang Keterangan terdakwa Dugaan Penggelapan Irza Prasetya, Terdakwa Ungkap Takut Kehilangan Pekerjaan Uang BBM 540.000 Dialihkan ke Aplikasi Toto

CyberTNI.id | Palembang — Sidang lanjutan dari Terdakwa Dugaan Penggelapan Irza Prasetya kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (9/10/2026).

Sidang kali ini adalah sidang keterangan dari terdakwa, dugaan penggelapan Irza Prasetya, yang di ketuai oleh hakim Afrizal Hadi. SH, kembali berlangsung dengan perdebatan hakim dan kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya.

Kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya meminta penundaan persidangan, dengan alasan terdakwa sedang sakit. karena terdakwa saat ditanyakan kondisinya menjawab kepada hakim sedang tidak sehat,

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan karena tidak dilampirkan surat keterangan sakit dari Dokter Rutan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan tersebut dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Hakim menegaskan bahwa tugas pengadilan adalah menegakkan keadilan dan tidak boleh berpihak kepada siapapun.

Persidangan pun dilanjutkan dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kronologi perkara tersebut.

Namun ada hal menarik yang sempat mengundang gelak tawa para pengunjung diruang sidang. Saat ditanya, untuk dipergunakan untuk apa uang Rp600.000 tersebut,  terdakwapun  mengakui uang tersebut digunakan untuk makan dan kebutuhan lainnya sebesar Rp60.000.

Terdakwa juga menyatakan bahwa sisa Rp540.000  uang tersebut tidak digunakan untuk bermain judi online, melainkan untuk bermain aplikasi Toto.

Terdakwa Irza Prasetya juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memerintahkannya untuk melakukan pengisian bahan bakar dengan sistem tembak barcode senilai Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Namun, terdakwa mengaku sempat menanyakan kepada petugas SPBU apakah dirinya dapat dibantu terkait pengisian tersebut. dan Petugas SPBU kemudian menyampaikan bahwa bantuan itu bisa dilakukan dengan biaya sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000.

Alih-alih menggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya, terdakwa Irza justru berinisiatif memutarkan uang itu dengan bermain aplikasi Toto melalui sebuah aplikasi, dengan harapan memperoleh kemenangan.

Namun, harapannya tidak terwujud. Uang yang seharusnya digunakan untuk mengisi bahan bakar truk tersebut justru habis digunakan untuk bermain Toto melalui aplikasi tersebut.

Dalam persidangan tersebut, hakim turut menyoroti keputusan terdakwa yang tidak kembali ke pool perusahaan ketika mengetahui uang untuk membeli bahan bakar tidak mencukupi.

Hakim mempertanyakan alasan terdakwa tidak kembali ke pool untuk melaporkan kondisi tersebut kepada pihak perusahaan.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa Irza Prasetya mengaku takut kehilangan pekerjaannya apabila tidak berhasil mendapatkan bahan bakar untuk truk yang dikemudikannya karena ia baru pertama bekerja.

Selanjutnya, saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan terkait uang perdamaian sebesar Rp300.000.000 yang sebelumnya, apakah terdakwa mengetahui uang tersebut dikirimkan ke mana atau diterima oleh siapa, “terdakwa menjawab tidak tahu uang itu dikirimkan kepada dan rekening siapa.”

Namun ketika hakim mengulang  kembali mempertanyakan hal yang sama mengenai uang perdamaian sebesar Rp 300.000.000 tersebut, terdakwa mengubah pengakuannya,” Ia menyatakan bahwa ia mengetahui uang tersebut telah diterima oleh kuasa hukumnya melalui rekening kuasa hukumnya sendiri.”

Hakim juga menyoroti proses penerimaan terdakwa sebagai sopir yang hanya menggunakan SIM A. Menurut hakim, pihak perusahaan telah memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut, mengingat terdakwa sangat ingin mendapatkan pekerjaan.

Hakim kemudian mempertanyakan kesanggupan terdakwa apabila pihak perusahaan mensyaratkan kepemilikan SIM B atau SIM B1.

Hal tersebut menjadi sorotan hakim, karena perusahaan dinilai telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bekerja meskipun dengan persyaratan SIM A.
“Artinya, pihak perusahaan sudah memberikan kemudahan kepada saudara untuk bekerja di PT tersebut,” ujar hakim dalam persidangan.

Saat usai persidangan Dr M. Jasmadi Pasmeindra, SHI. MH Selaku Kuasa Hukum Korban dari Junaidi bos dari PT. Catur Putra Manggal (CPM), mengungkapkan kepada awak media  menurutnya,” Agenda keterangan terdakwa itu seharusnya sesuai fakta bukan dengan asumsi atau justru cerita jadi seharusnya di situlah apa yang telah terjadi sebagaimana dalam dakwahan,”Ungkap Jasmadi.

“Itulah yang dipertanyakan, dan akan keluar dari soal dakwahan dari itu yang sangat saya sayangkan, juga tim kuasa hukum Irza Prasetya, itu terlalu melebar jadi bukan di ranah dakwahan,

sehingga yang tadinya penuntut umum sudah bertanya terkait perdamaian dari hatinya Irza sudah Menerima, lalu kemudian menjadi blunder, ketika adanya pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum Irza itu sendiri,”Jelas Jasmadi.

Masih menurut Jasmadi,”Seperti contohnya soal dia mendapatkan pekerjaan di Palembang dan ada tidaknya Sim A dan bisa diterima bekerja itukan merupakan Discorsi terbalik,

begitu apa yang menjadi pertanyaan tim kuasa hukumnya sepertinya seyogyanya menarik, inikan kalau memang sudah sama-sama saling lapor dan harusnya juga sudah cabut laporan,

kenapa masih dipersidangan sama-sama tetap naik, ini tidak bisa terjadi jika sama-sama cabut laporan,
kemudian kenapa uang 300 juta itu tidak dikembalikan artinya neraca, itu yang menjadi pertanyaan ini yang jadi menarik dalam persidangan tadi,”Ujar Jasmadi.

Jasmadi juga mengatakan bahwa ,”Pada waktu sidang Junaidi sudah disampaikan di persidangan saat Irza menjadi saksi korban berapa uang perdamaian yang diterima,

Ungkap Irza ia hanya mengetahui uang Rp 70 juta rupiah yang diterimanya. dan yang jadi menarik tadi pertanyaannya Rp 300 juta itu jadi uang apa…? “Uang damai tidak RJ juga tidak, sedangkan  sidang masih berlanjut.”katanya Jasmadi.

Kemudian jasmadi juga sangat menyayangkan uang kesepakatan perdamaian yang belum terpenuhi, yang telah disampaikan penasehat hukum Irza Prasetya itu tadi  sekitar 1,28 M, itu hanya lisan saja dan dimana pembuktiannya tersebut,  kalau bicara hukum ya kita harus bicara fakta,

kalau memang dia ada ya dituangkan dalam perjanjian itu, sehingga tidak hanya asumsi saja,”jelas Jasmadi.

“Harapan kami kedepan saya selaku tim kuasa hukum korban Junaidi,  untuk persidangan ini kedepan bisa berjalan dengan lancar sebagai mana sudah diagendakan dalam persidangan pembelaan kuasa hukum dan putusan,

karena sebenarnya pada prinsipnya azas pengadilan itu merupakan cepat, sederhana dan biaya ringan, itu yang harus dipegang teguh untuk semua penegak hukum,”tegas Jasmadi.

Saat ditanya tentang adanya tembak barcode  Jasmadi juga menjelaskan bahwasannya,”Untuk tembak barkot kita tidak ada pembuktian, dan keterangan terdakwa itu sah-sah saja dan juga tadi tidak disumpahkan, itu Memang hak dia,

dan nanti keterangan terdakwa itu Merupakan bagian alat bukti sehingga apa yang dia sampaikan akan dipertanggung jawabkan nantinya,  karena tidak ada bukti pembanding apakah benar atau tidaknya ucapannya tersebut , tapi itu hak si terdakwa bagian dari alat bukti,”Tutup Dr M. Jasmadi Pasmeindra, SHI. MH Selaku Kuasa Hukum Korban.

Lebih lanjut juga Kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya disela-sela akhir persidangan menyampaikan harapannya,  agar persidangan tersebut berjalan dengan semestinya dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

(Jovi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *