CyberTNI.id | MAGETAN,Jumat (12/6/2026) — Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana anggota KSPPS MSI Magetan resmi digelar di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, yakni Ketua KSPPS MSI Wawan Wandoyo dan konsultan Mohammad Mahfur, menghadapi sejumlah dakwaan terkait pengelolaan dana koperasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan lima pasal alternatif, meliputi tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, penghimpunan dana tanpa izin, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa KSPPS MSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp64,8 miliar dari 8.385 anggota. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 6.062 anggota diduga mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp40,1 miliar.
Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi pengurus. Nilainya mencapai Rp8,82 miliar dan disebut digunakan antara lain untuk pembangunan rumah pribadi serta berbagai kebutuhan di luar aktivitas dan kepentingan koperasi.
Kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini masih terus bergulir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Sementara itu, ribuan anggota koperasi yang terdampak masih menantikan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian terkait nasib dana yang telah mereka simpan.
(Nang)












