CyberTNI.id | SIDOARJO,Kamis (11/6/2026) —
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati dengan tim JPU yang terdiri dari Ikhsan, Fengky, dan Tonny Frengky. Maidi hadir mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam. Dalam perkara ini, ia didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan sejumlah pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk menyerahkan uang melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Permintaan tersebut disebut menggunakan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut jaksa, total dana yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Dana tersebut berasal dari beberapa pengusaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Jaksa Ikhsan di persidangan.
Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah SP dan DPF dari PT HBI. Keduanya diduga menyerahkan uang sebesar Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Maidi dan pihak perusahaan berlangsung di lokasi TPA Winongo pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut dibahas kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit. Pada perkembangan selanjutnya, perusahaan diminta menyerahkan dana sebesar Rp900 juta.

Karena keberatan dengan nominal tersebut, pihak perusahaan melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp600 juta yang ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT HBI. Jaksa menyebut, perusahaan khawatir proses perizinan akan diperlambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dakwaan juga mengungkap adanya permintaan dana kepada PT WBM dan PT WBA yang dimiliki JW. Maidi disebut meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar saat proses perizinan perusahaan mengalami keterlambatan.
Ketika JW menyatakan hanya mampu memberikan Rp400 juta, terdakwa disebut menolak dengan mengatakan, “Ora iso, tetep Rp1,1 miliar.”
Karena izin pembangunan perumahan belum juga diterbitkan, JW akhirnya menyerahkan Rp400 juta pada November 2025 dan berjanji membayar sisa Rp700 juta setelah perizinan selesai.
Selain itu, Maidi juga diduga memerintahkan pengumpulan dana sebesar Rp350 juta dari Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Jaksa turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi berupa fee proyek pemeliharaan jalan Paket 2 senilai Rp5,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar, Maidi bersama Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian atas dakwaan yang diajukan oleh KPK.
(Nang)












