Tiga Terdakwa Korupsi Ponorogo Divonis, Bupati Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 6 Bulan

CyberTNI.id | SIDOARJO — Jumat (14/8/2026) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Berikut rincian putusan yang dibacakan majelis hakim:

1. Sugiri Sancoko — Bupati Ponorogo

  • Pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
  • Denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 100 hari.
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

2. Agus Pramono — Sekda Ponorogo

  • Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
  • Denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana penjara selama 80 hari.
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta, subsider pidana penjara selama 1 tahun.

3. Yunus Mahatma — Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

  • Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
  • Denda sebesar Rp250 juta, subsider pidana penjara selama 90 hari.
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiga terdakwa masing-masing mendapatkan vonis sesuai dengan peran dan pertanggungjawaban pidana yang dinilai oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *