CyberTNI.id|JAKARTA,Sabtu (18/7/2026) —Kemerdekaan pers adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita yang diterbitkan berdasarkan fakta, data, konfirmasi, dan Kode Etik Jurnalistik tidak boleh dipaksa untuk dihapus demi kepentingan pihak tertentu.
Jika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tempuh jalur yang diatur dalam UU Pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan intimidasi, ancaman, tekanan, atau kriminalisasi terhadap wartawan.
Karya kerja kita menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, kriminalisasi, dan upaya membungkam kerja jurnalistik.
Pers bukan alat kepentingan. Pers adalah pilar demokrasi. Mari jaga kebebasan pers demi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,Tegas berani dan berimbang.
(Nang)












