crossorigin="anonymous">
Berita  

Yulinda Wati Desak Polda Aceh Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Timur”

CyberTNI.id | Banda Aceh – Aktivis Anti Korupsi Aceh,Yulinda Wati,mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa yang disebut melibatkan Bupati Aceh Timur,Iskandar Usman Al-farlaky.

Ia meminta penjelasan kepada Kapolda Aceh terkait pengembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama bertahun tahun tersebut.Ia menyampaikan sebagai bentuk penggunaaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi publik.

” Saya warga Negara Indonesia,saya Masyarakat Aceh,dalam hal ini saya ingin mengambil hak kontitusi saya sebagai warga negara sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik No.14 tahun 2008,”ujar yulinda wati selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya undang undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses dari badan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai informasi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi bukanlah rahasia negara sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang telah lama bergulir itu.

” Kami ingin mengetahui langsung karna perkara ini sudah berjalan bertahun tahun tetapi belum ada kejelasan,”katanya.

Yulinda wati menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut disebut telah berjalan sejak 2017 dan bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka.namun hingga kini,menurutnya,belum ada kepastian terkait status hukum Iskandar Usman Al-farlaky dalam perkara tersebut.

Ia juga menyinggung adanya surat permohonan persetujuan pemeriksaan dan tindakan penyidikan terhadap Bupati Aceh Timur yang disebut telah dikirim kapolda Aceh kepada kapolri sejak 28 November 2025.

Menurutnya,berdasarkan aturan yang berlaku apabila dalam waktu 60 hari tidak ada tanggapan atas surat tersebut,maka proses pemeriksaan seharusnya dapat dilanjutkan.

” Sudah tujuh bulan berjalan,kenapa saudara Al-farlaky belum diproses ataupun diperiksa? ada apa sebenarnya?”ujarnya.

Yulinda wati mengingatkan agar tidak muncul persepsi negatif ditengah masyarakat terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

” Jangan sampai muncul pandangan dipublik bahwa ada kedekatan tertentu sehingga kasus ini tidak diproses,jangan sampai masyarakat menganggap ada kong kalikong .”katanya lagi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum di indonesia. karena itu,aparat penegak hukum diminta menunjukkan komitmen serius dalan menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian publik Aceh.

” Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,rakyat hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum,”tegasnya.

Bahkan Yulindawati menyarakan akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila polda aceh dianggap tidak mampu menyelesaikannya.

“kalau memang tidak mampu ditangani,kami akan meminta KPK mengambil alih kasus ini Ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kapolda Aceh disebut tidak lama lagi akan berakhir.karena itu,ia berharap penanganan perkara tersebut tidak meninggalkan tanda tanya ditengah masyarakat.

“Berikan hadiah terbaik untuk masyarakat Aceh dengan menghadirkan kepastian hukum terhadap kasus ini,”kata Yulindawati.

Menurutnya,masyarakat aceh saat ini menunggu transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan Objektif,Profesional,dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sebagai penegak hukum,tentu publik berharap semua perkara diproses secara adil dan transparan,”demikian Yulindawati.

 

EkaP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *