Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar, Wisata Goa Gong Terancam Ditutup

CyberTNI.id|Pacitan (20/4/2026) — Ancaman penutupan membayangi objek wisata Goa Gong yang terletak di Desa Bomo, Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa timur.

Hal itu terjasi setelah ahli waris pemilik lahan menuntut kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas pemanfaatan tanah tanpa ganti rugi selama 32 tahun.

Tuntutan tersebut secara tegas dilayangkan oleh Kateni, anak kandung almarhum Sukimin.

Kateni mengungkapkan bahwa lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada tepat di atas induk Goa Gong merupakan hak milik sah keluarganya.

Sejak objek wisata andalan Pacitan tersebut beroperasi lebih dari tiga dekade lalu, ia mengklaim tidak pernah ada komunikasi maupun itikad baik dari pemerintah daerah terkait kompensasi Pemanfaatan Lahan.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *